Peraturan Pajak Terkini dalam Pengelolaan Natura dan Kenikmatan serta Pelaporan Pajak di Era Digital

Posted in Wawasan Baru on Nov 10, 2025

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 telah memperkenalkan perubahan penting dalam perlakuan pajak terkait penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta ketentuan pelaporan pajak yang mengakomodasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien. Pentingnya Penyesuaian Perlakuan Pajak atas Natura dan Kenikmatan PMK-66/2023 menetapkan ketentuan baru mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan pajak, serta menghindari upaya penggerusan basis pajak yang terjadi pada beberapa jenis imbalan yang tidak dapat dihitung dengan cara biasa. Secara garis besar, PMK-66/2023 menyatakan bahwa pengeluaran untuk natura dan kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan pajak, sedangkan yang kurang dari satu tahun akan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Ketentuan ini penting bagi pemberi kerja untuk melaporkan pengeluaran tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, guna menjaga transparansi perpajakan yang lebih baik. Beberapa kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain makanan, minuman, dan fasilitas yang disediakan di daerah tertentu yang tidak terjangkau transportasi umum, serta natura yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah.

Cara Memperoleh Izin Akuntan Berpraktik (AB) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA) di Indonesia

Posted in Wawasan Baru on Nov 10, 2025

Profesi akuntansi di Indonesia memiliki regulasi yang jelas dan ketat, salah satunya melalui pemberian izin Akuntan Berpraktik (AB) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA). Izin-izin ini tidak hanya memastikan kualitas layanan akuntansi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan profesionalisme akuntan di Indonesia. Pada artikel ini, kita akan mengulas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh izin AB dan KJA serta persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi individu maupun badan usaha. 1. Proses Memperoleh Izin Akuntan Berpraktik (AB) Akuntan Berpraktik adalah akuntan yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan. Untuk memperoleh izin ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang meliputi persyaratan administratif dan pelatihan khusus. Persyaratan Umum: Calon Akuntan Berpraktik harus merupakan anggota aktif Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi minimal 3 tahun dalam 5 tahun terakhir dan ditandatangani oleh calon AB dan pemberi kerja.. Harus mengikuti Pre-Application Training yang diselenggarakan oleh IAI, sebagai pembekalan untuk memverifikasi pengalaman praktik. Setelah memenuhi syarat tersebut, calon AB dapat mengajukan permohonan izin melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan secara digital di https://rna.kemenkeu.go.id. 2. Tahapan Mendapatkan Izin KJA Setelah mendapatkan izin sebagai Akuntan Berpraktik, langkah selanjutnya adalah mendirikan atau bergabung dengan Kantor Jasa Akuntan (KJA). KJA adalah badan usaha yang memberikan jasa akuntansi kepada publik dan harus terdaftar di Kementerian Keuangan. Persyaratan untuk Mendapatkan Izin KJA: KJA harus dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang telah memperoleh izin AB. KJA dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas. KJA memiliki NPWP atas nama Akuntan Berpraktik bagi KJA perseorangan atau atas nama KJA bagi KJA selain perseorangan. KJA memiliki tempat usaha yang berada di NKRI, berdomisili di 1 daerah yang sama dengan domisili pemimpin KJA. KJA harus memiliki rancangan sistem pengendalian mutu. Calon KJA harus memiliki ruangan kantor yang terpisah dari kegiatan lain dan memenuhi standar fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. KJA harus memiliki paling sedikit 1 pegawai tetap paling rendah lulusan SMA. KJA harus mengajukan dokumen persyaratan seperti surat pernyataan pendirian, verifikasi pengalaman praktik, dan foto kantor yang sesuai dengan regulasi. 3. Prosedur dan Dokumen Pengajuan Izin KJA Proses pengajuan izin KJA dilakukan secara mandiri oleh pemimpin KJA yang sudah memiliki izin AB. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin KJA antara lain: Fotokopi izin AB yang masih berlaku. Rancangan sistem pengendalian mutu di KJA. Foto/scan kartu anggota IAI dan NPWP Foto dan dokumen terkait dengan lokasi dan fasilitas kantor Daftar pegawai KJA Surat pernyataan pendirian KJA bagi KJA perseorangan Foto/scan akta pendirian KJA selain perseorangan. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kantor tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin Izin Akuntan Berpraktik dan KJA memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Pemegang izin diwajibkan untuk melakukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan izin ini harus dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berakhir untuk menghindari keterlambatan. Kesimpulan Mendapatkan izin sebagai Akuntan Berpraktik dan mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah langkah penting bagi profesional akuntansi yang ingin memberikan jasa kepada publik secara sah. Proses ini melibatkan pelatihan, verifikasi pengalaman, serta pemenuhan dokumen dan fasilitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar, akuntan dapat meningkatkan profesionalisme mereka dan memberikan kontribusi positif dalam dunia akuntansi di Indonesia. Referensi Cara Memperoleh izin KJA Slide Cara memperoleh izin akuntan berpraktik Slide Tata Cara Permohonan izin usaha KJA Website

Peran Akuntan Profesional dalam Implementasi Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Posted in Wawasan Baru on Okt 28, 2025

Pelaporan keuangan merupakan instrumen vital dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menegaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang andal, transparan, dan dilakukan oleh tenaga profesional berkompeten untuk mendukung integritas sektor keuangan nasional Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), penyusunan laporan keuangan wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas. Sementara ayat (2) memperluas ketentuan tersebut dengan menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan juga dapat dilakukan oleh profesi penunjang sektor keuangan, yakni: Akuntan berpraktik, dan Akuntan publik Kedua profesi ini termasuk dalam kategori Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 PP 43/2025. Artinya, peran akuntan tidak hanya sekadar pencatat transaksi, tetapi juga sebagai pengawal tata kelola keuangan yang sehat dan terpercaya. Keterkaitan PP 43/2025 dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersifat strategis dan substantif. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP tersebut, Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam konteks ini, IAI merupakan asosiasi profesi akuntan nasional resmi di Indonesia yang memiliki peran: Menaungi akuntan profesional Berperan dalam menjaga integritas, kompetensi, dan etika profesi sesuai dengan Kode Etik Ketentuan dalam PP (Peraturan Pemerintah) 43/2025 memberikan dampak besar terhadap profesi akuntansi nasional, antara lain: Standarisasi Kompetensi – Akuntan wajib memiliki sertifikasi profesi dan kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh IAI serta Kementerian Keuangan. Peningkatan Peran Akuntan dalam Tata Kelola Keuangan – Akuntan publik dan akuntan berpraktik menjadi pihak yang dapat secara sah menyusun laporan keuangan entitas bisnis dan lembaga sektor keuangan. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas – Adanya kewajiban penyusunan oleh pihak berkompeten mendorong kepercayaan publik terhadap laporan keuangan entitas. Integrasi dengan Sistem Nasional PBPK (Financial Reporting Single Window) – Akuntan profesional memiliki tanggung jawab dalam menjamin validitas data dan kepatuhan penyampaian laporan melalui sistem PBPK yang diatur dalam Pasal 37–40 PP 43/2025. Sebagai organisasi profesi, IAI memiliki peran penghubung antara regulator dan pelaku profesi akuntansi, antara lain: Menyusun dan memperbarui Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebelum secara resmi dialihkan ke Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 47 huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa standar akuntansi yang ditetapkan oleh IAI tetap berlaku hingga Komite Standar menetapkan standar baru Memberikan pelatihan, sertifikasi, dan edukasi profesional berkelanjutan (PPL) untuk memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1). Berperan dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaporan keuangan di sektor publik dan swasta, serta dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). PP Nomor 43 Tahun 2025 menandai era baru dalam tata kelola pelaporan keuangan nasional. Melalui pasal 5 ayat (1) dan (2), pemerintah menegaskan bahwa hanya pihak berkompeten dan berintegritas, termasuk akuntan profesional di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang berwenang menyusun laporan keuangan. Dengan sinergi antara pemerintah, Komite Standar Laporan Keuangan, dan IAI, diharapkan tercipta ekosistem pelaporan keuangan nasional yang transparan, akuntabel, dan kredibel, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global. Referensi: Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Diakses dari https://peraturan.go.id/