Profesi akuntansi di Indonesia memiliki regulasi yang jelas dan ketat, salah satunya melalui pemberian izin Akuntan Berpraktik (AB) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA). Izin-izin ini tidak hanya memastikan kualitas layanan akuntansi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan profesionalisme akuntan di Indonesia. Pada artikel ini, kita akan mengulas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh izin AB dan KJA serta persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi individu maupun badan usaha.
1. Proses Memperoleh Izin Akuntan Berpraktik (AB)
Akuntan Berpraktik adalah akuntan yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan. Untuk memperoleh izin ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang meliputi persyaratan administratif dan pelatihan khusus.
Persyaratan Umum:
Calon Akuntan Berpraktik harus merupakan anggota aktif Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi minimal 3 tahun dalam 5 tahun terakhir dan ditandatangani oleh calon AB dan pemberi kerja..
Harus mengikuti Pre-Application Training yang diselenggarakan oleh IAI, sebagai pembekalan untuk memverifikasi pengalaman praktik.
Setelah memenuhi syarat tersebut, calon AB dapat mengajukan permohonan izin melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan secara digital di https://rna.kemenkeu.go.id.
2. Tahapan Mendapatkan Izin KJA
Setelah mendapatkan izin sebagai Akuntan Berpraktik, langkah selanjutnya adalah mendirikan atau bergabung dengan Kantor Jasa Akuntan (KJA). KJA adalah badan usaha yang memberikan jasa akuntansi kepada publik dan harus terdaftar di Kementerian Keuangan.
Persyaratan untuk Mendapatkan Izin KJA:
KJA harus dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang telah memperoleh izin AB.
KJA dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
KJA memiliki NPWP atas nama Akuntan Berpraktik bagi KJA perseorangan atau atas nama KJA bagi KJA selain perseorangan.
KJA memiliki tempat usaha yang berada di NKRI, berdomisili di 1 daerah yang sama dengan domisili pemimpin KJA.
KJA harus memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
Calon KJA harus memiliki ruangan kantor yang terpisah dari kegiatan lain dan memenuhi standar fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
KJA harus memiliki paling sedikit 1 pegawai tetap paling rendah lulusan SMA.
KJA harus mengajukan dokumen persyaratan seperti surat pernyataan pendirian, verifikasi pengalaman praktik, dan foto kantor yang sesuai dengan regulasi.
3. Prosedur dan Dokumen Pengajuan Izin KJA
Proses pengajuan izin KJA dilakukan secara mandiri oleh pemimpin KJA yang sudah memiliki izin AB. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin KJA antara lain:
Fotokopi izin AB yang masih berlaku.
Rancangan sistem pengendalian mutu di KJA.
Foto/scan kartu anggota IAI dan NPWP
Foto dan dokumen terkait dengan lokasi dan fasilitas kantor
Daftar pegawai KJA
Surat pernyataan pendirian KJA bagi KJA perseorangan
Foto/scan akta pendirian KJA selain perseorangan.
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kantor tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin
Izin Akuntan Berpraktik dan KJA memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Pemegang izin diwajibkan untuk melakukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan izin ini harus dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berakhir untuk menghindari keterlambatan.
Kesimpulan
Mendapatkan izin sebagai Akuntan Berpraktik dan mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah langkah penting bagi profesional akuntansi yang ingin memberikan jasa kepada publik secara sah. Proses ini melibatkan pelatihan, verifikasi pengalaman, serta pemenuhan dokumen dan fasilitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar, akuntan dapat meningkatkan profesionalisme mereka dan memberikan kontribusi positif dalam dunia akuntansi di Indonesia.
Referensi
