Untuk memanfaatkan fasilitas pajak dan mendapatkan layanan publik tertentu, Wajib Pajak seringkali perlu memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi informasi tentang kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu, yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh pelayanan atau untuk pelaksanaan kegiatan tertentu.
Layanan yang Memerlukan SKF
Pelayanan atau kegiatan tertentu yang membutuhkan SKF di antaranya:
- syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN/PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S);
- syarat pengajuan Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam Skema KIK Tertentu;
- syarat pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri;
- syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday);
- syarat pengadaan barang dan/atau jasa;
- pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal;
- izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah;
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya;
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi);
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan (Tax Allowance)
Syarat Mengajukan SKF
Untuk dapat mengajukan SKF, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut adalah
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir;
- tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat terdaftar. Jika memiliki utang, Wajib Pajak telah diizinkan untuk menunda atau mengangsur pajak; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan, atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana perpajakan.
Cara Mengajukan SKF
Permohonan SKF dapat diajukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu Info KSWP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke akun DJP Online Anda. Di tab Layanan, pilih opsi Info KSWP. Jika opsi ini tidak muncul, aktifkan terlebih dahulu dengan cara masuk ke tab Profil, pilih Aktivasi Fitur, centang kotak Info KSWP, dan kemudian klik Ubah Fitur Layanan untuk menyimpan perubahan.
- Setelah membuka menu Info KSWP, pilih opsi keperluan Surat Keterangan Fiskal di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak Saya.
- Kemudian, masukkan kode keamanan yang diminta, dan sistem akan melakukan proses validasi. Sistem akan memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan SKF. Jika syarat terpenuhi, status akan menunjukkan bahwa variabel telah dipenuhi. Selanjutnya, pilih kebutuhan pencetakan SKF sesuai dengan keperluan Anda.
- Pilih opsi Cetak SKF. Dokumen SKF akan otomatis diunduh ke perangkat Anda. SKF ini akan mencantumkan nomor surat, informasi identitas, kode verifikasi, tujuan penerbitan SKF, dan masa berlaku SKF.
Jika layanan Info KSWP tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP atau KP2KP. Permohonan tertulis untuk mendapatkan SKF harus mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019. Apabila permohonan disetujui, SKF akan diterbitkan dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.
Masa Berlaku SKF dan Validasi SKF
SKF yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama satu bulan, dihitung mulai dari tanggal penerbitan. Untuk memvalidasi SKF, kementerian/lembaga/wajib pajak dapat melakukannya melalui menu Rumah Konfirmasi Dokumen di situs rumahkonfirmasi.pajak.go.id. Validasi dapat dilakukan dengan memasukkan nomor verifikasi yang terdapat pada SKF.