
"Diskusi kelompok profesional mengenai teknis pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru."
Bulan Maret dan April merupakan periode krusial bagi wajib pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan penggunaan Coretax Administration System (CTAS). Transformasi digital ini menuntut para praktisi keuangan dan wajib pajak untuk segera beradaptasi.
Tantangan sering kali muncul ketika proses rekapitulasi data keuangan dan audit internal belum selesai menjelang batas akhir pelaporan. Menghadapi situasi ini, wajib pajak tidak perlu khawatir akan sanksi keterlambatan, karena DJP memfasilitasi hak untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan.
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT melalui Coretax
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, permohonan perpanjangan waktu lapor SPT kini diwajibkan untuk diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak (Coretax). Berikut adalah langkah-langkah administrasinya:
- Akses Portal: Login ke akun Coretax Anda melalui laman resmi DJP.
- Pilih Layanan: Pada halaman utama, navigasikan ke menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih submenu Layanan Administrasi.
- Buat Permohonan: Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih Jenis Formulir: Cari dan pilih layanan AS.08 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP).
- Lengkapi Data: Klik sub-layanan LA.08-01 dan lengkapi detail kasus, dokumen pendukung, serta informasi yang dipersyaratkan oleh sistem.
Penting untuk dicatat bahwa permohonan ini harus diajukan sebelum batas waktu normal pelaporan berakhir (31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan). Setelah diajukan, DJP akan menerbitkan surat keputusan paling lambat dalam 5 hari kerja.
Tingkatkan Kompetensi Perpajakan Anda Bersama IAI Jawa Timur

"Simulasi panduan pengisian formulir perpanjangan SPT Tahunan pada aplikasi Coretax di monitor komputer."
Meskipun fasilitas perpanjangan tersedia, ketidaktahuan dalam mengoperasikan sistem Coretax dapat berakibat fatal. Kesalahan pengisian formulir atau kegagalan sistematis akibat kurangnya literasi digital perpajakan dapat berujung pada denda administrasi yang membebani keuangan perusahaan.
Sebagai organisasi profesi yang berkomitmen pada peningkatan standar kompetensi akuntan dan praktisi keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menghadirkan solusi konkret melalui program Perpajakan Brevet AB Terpadu.
Pelatihan ini diselenggarakan secara komprehensif setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis. Kurikulum didesain khusus agar peserta tidak hanya menguasai landasan teori dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga cakap dalam praktik kepatuhan menggunakan sistem perpajakan terbaru. Bersama instruktur dari kalangan praktisi ahli, Anda akan dibekali keahlian mitigasi risiko pajak dan tax planning yang akurat.
Persiapkan diri dan tim Anda menghadapi era baru digitalisasi pajak. Jadikan kepatuhan pajak sebagai nilai tambah bagi kredibilitas bisnis Anda, bukan sekadar beban administratif. Daftarkan diri Anda sekarang di program Brevet AB Terpadu IAI Jawa Timur.
Sumber Referensi:
- DDTC News. (2026). Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax. Diakses dari: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818183/mau-perpanjang-waktu-lapor-spt-tahunan-segera-ajukan-via-coretax
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI. Portal Wajib Pajak / Coretax System. Diakses dari: https://pajak.go.id/
